1. Hak angket, adalah hak DPR untuk
mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk
mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR
untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang
tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau
keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk
mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR
untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR
untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
source : rachmadsyarul.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar